Paham Kontekstual
Oleh:
Muhammad Naufal Annabil*
_____________________________________________________________
Zaman mungkin semakin maju namun sebagian kalangan masih ada yang memahami al-Qur’an dan hadis secara tekstual saja. Pemahaman pukul rata menggunakan tekstual saja merupakan sebagian hal yang melatarbelakangi munculnya aliran yang selalu berteriak: Mari berjihad! Tegakkan Islam! Kita bunuh orang-orang kafir!. Berangkat dari persoalan tersebut, pembahasan dalam tulisan ini adalah mengenai penerapan dari pendekatan kontekstual terhadap al-Qur’an dan hadis.
Tidak ada perubahan pada teks al-Qur’an bukan berarti al-Qur’an tidak relevan namun hal tersebut menunjukkan ijaz dari al-Qur’an bahwa meski teks al-Qur’an masih sama namun masih layak digunakan sebagai acuan sampai kapan pun. Ketika ada masalah di masyarakat sebenarnya bisa dicarikan solusi dari al-Qur’an namun yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana masyarakat memahami teks al-Quran tersebut sehingga bisa dijadikan solusi bukan malah menjadi sarana untuk saling serang dan menyalahkan.
Al-Qur'an tidak memberikan prinsip umum dalam jumlah banyak; kebanyakan isi al-Qur'an hanya memberikan jawaban tehadap permasalahan hukum tertentu dan kepada isu dalam satu konteks sejarah konkrit. Dengan demikian tidak semua solusi dari permasalahan bisa terlihat secara gamblang. Rahman mengajukan sebuah teori yang dikenal dengan teori double movement dan metode sintetik logik. Teori ini berangkat dari situasi sekarang ke masa al-Qur'an diturunkan dan kembali lagi ke masa kini. Konteks sejarah memang merupakan salah satu unsur yang wajib diketahui untuk memahami ayat al-Qur’an. Kembali ke masa lalu merupakan bagian dari ilmu penafsiran yang disebut asbabunnuzul. Contoh penerapan pendekatan kontekstual terhadap surat at-Taubah ayat 123:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bunuhlah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa”.
Ayat ini seakan berisi perintah kepada umat Islam supaya membunuh setiap orang kafir yang berada di sekitarnya. Agar tidak terjadi salah faham tentu perlu pemahaman terkait sebab turunnya ayat ini. Ayat ini turun saat peristiwa perang Tabuk pada bulan Rajab tahun kesembilan. Perang ini bermula saat tentara Romawi al-Armarmiyyah bermaksud menghentikan laju Islam. Peristiwa ini menegaskan adanya musuh di luar Arab sehingga membutuhkan ketegasan dan sikap taktis dari umat Islam. Tentu tidak tepat jika ayat tersebut digunakan sebagai pegangan oleh sebagian kalangan dalam membunuh orang-orang non-mukmin secara serampangan dengan alasan mereka merasa dituntut untuk menegakkan ajaran Islam yang dalam kanteks ini yaitu pembunuhan terhadap non-mukmin. Jika golongan tersebut memang mengaku sebagai pemeluk Islam tentu memahami arti Islam sendiri secara bahasa dapat diartikan sebagai “damai”. Dari segi bahasa saja dapat diartikan “damai” tentu tidak mungkin ajaran dalam Islam mengajarkan untuk melakukan pembunuhan secara serampangan.
Selanjutnya, pendekatan kontektual terhadap hadis adalah pendekatan dengan melihat hubungan antara era serta situasi dan kondisi ketika hadis ini hadir dengan melihat hubungan dengan masa sekarang. Dalam ilmu hadis, muncul sebuah cabang disiplin ilmu yang khusus membahas persoalan yang berkaitan dengan lahirnya suatu hadis. Disiplin ilmu dimaksud ialah ilmu asbabulwurud. Asbabulwurud adalah cara kontekstual yang dimaksudkan dalam tulisan ini untuk memahami hadis. Asbabulwurud yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah dengan menengok sejarah atau kondisi saat suatu hadis hadir di masyarakat. Contoh penerapan pendekatan kontekstual terhadap hadis:
عن ابن عمر رضي الله عنهما ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : أمرت أن أقاتل الناس ، حتى يشهدوا أن لا إله إلاالله، وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلاة ، ويؤتوا الزكاة ، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله تعالى. رواه البخاري ومسلم
Dari Ibn Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Aku diperintahkan untuk membunuh manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah ta’ala (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Hosen, Nadirsyah. 2019. Saring Sebelum Sharing. Yogyakarta: Bentang Pustaka
Maimoen, Abdul Ghofur. “Peperangan Nabi Muhammad saw dan Ayat-ayat Qital”, Jurnal Al-Itqan”. vol. 1, No. 1, 2015.